Showing posts with label Insurance. Show all posts
Showing posts with label Insurance. Show all posts

Pengertian Lengkap Asuransi Jiwa Yang Wajib Anda Ketahui

Pengertian Lengkap Asuransi Jiwa atau arti life Insurance, tentu anda perlu ketahui sebelum anda hendak memakai jasa asuransi jiwa. Untuk itu mari bahas bersama Pengertian Lengkap Asuransi Jiwa Yang Wajib Anda Ketahui semoga bermanfaat
Pengertian Lengkap Asuransi Jiwa, life Insurance adalah sebuah perjanjian hukum dan juga tertulis antara perusahaan asuransi dengan pihak pengguna asuransi dimana pengguna asuransi adalah orang atau pihak yang mempunyai resiko. Pengguna asuransi sepakat memakai jasa perusahaan asuransi untuk menangani resiko yang akan timbul kelak.. di kehidupan mereka itulah disebut kontrak asuransi
Pengertian Lengkap Asuransi Jiwa ini di dalam bentuknya.. Si penanggung atau insurer adalah perusahaan asuransi, dan si tertanggung atau insured adalah para pengguna dari asuransi dan bukti perjanjian antar keduanya disebut polis asuransi
Dalam Polis Asuransi, si pemegang polis wajib membayar dana berkala kepada perusahaan asuransi, dana ini disebut premi. Jumlah dana nya akan tercantum di kontrak asuransi jiwa.. Perusahaan jasa asuransi itu sepakat akan membayar sejumlah dana jika terjadi musibah, celaka.... Sakit dan kematian terhadap pihak pemegang polis selama masih ada dalam masa berlaku polis asuransi..

Bagaimana? Berminatkah anda???
Silahkan berkomentar yang sopan..

Pengertian Asuransi Lengkap Atau Pembahasan Insurance

Pengertian Asuransi atau juga pembahasan insurance makin penting dewasa ini, untuk itu mari kita bahas Pengertian Asuransi Lengkap Atau Pembahasan Insurance
Pengertian Asuransi lengkap atau juga Insurance secara umum adalah satu system mengurangi kerugian materi financial seseorang atau satu badan kepada pihak yang lain nya
Pengertian Asuransi Lengkap ataupun insurance menurut Undang Undang nomor dua tahun 1992...., tentang insurance adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang saling mengikat antara pihak penanggung dan pihak tertanggung dengan ada nya premi insurance untuk sebagai pengganti dari kerugian, kerusakan kehilangan serta.. tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang menjadi beban pihak tertanggung... Sebagai akibat suatu kejadian bahkan dapat juga pembayaran atas kehilangan nyawa dari pihak tertanggung
Insurance menyebut si pihak yang punya resiko adalah tertanggung... Dan pihak yang menanggung ada nya resiko adalah penanggung. Di antara perjanjian keduanya disebut kebijakan, ini adalah legal. Ada pun biaya insurance disebut juga premi insurance, yang jumlahnya itu akan ditentukan penangnggung dengan tujuan claim di masa akan datang
 
powered by Google and Design all rights reserved ||