Pengertian Lengkap Asuransi Jiwa atau arti life Insurance, tentu anda perlu ketahui sebelum anda hendak memakai jasa asuransi jiwa. Untuk itu mari bahas bersama Pengertian Lengkap Asuransi Jiwa Yang Wajib Anda Ketahui semoga bermanfaat
Pengertian Lengkap Asuransi Jiwa, life Insurance adalah sebuah perjanjian hukum dan juga tertulis antara perusahaan asuransi dengan pihak pengguna asuransi dimana pengguna asuransi adalah orang atau pihak yang mempunyai resiko. Pengguna asuransi sepakat memakai jasa perusahaan asuransi untuk menangani resiko yang akan timbul kelak.. di kehidupan mereka itulah disebut kontrak asuransi
Pengertian Lengkap Asuransi Jiwa ini di dalam bentuknya.. Si penanggung atau insurer adalah perusahaan asuransi, dan si tertanggung atau insured adalah para pengguna dari asuransi dan bukti perjanjian antar keduanya disebut polis asuransi
Dalam Polis Asuransi, si pemegang polis wajib membayar dana berkala kepada perusahaan asuransi, dana ini disebut premi. Jumlah dana nya akan tercantum di kontrak asuransi jiwa.. Perusahaan jasa asuransi itu sepakat akan membayar sejumlah dana jika terjadi musibah, celaka.... Sakit dan kematian terhadap pihak pemegang polis selama masih ada dalam masa berlaku polis asuransi..
Bagaimana? Berminatkah anda???
Silahkan berkomentar yang sopan..
Pengertian Lengkap Asuransi Jiwa, life Insurance adalah sebuah perjanjian hukum dan juga tertulis antara perusahaan asuransi dengan pihak pengguna asuransi dimana pengguna asuransi adalah orang atau pihak yang mempunyai resiko. Pengguna asuransi sepakat memakai jasa perusahaan asuransi untuk menangani resiko yang akan timbul kelak.. di kehidupan mereka itulah disebut kontrak asuransi
Pengertian Lengkap Asuransi Jiwa ini di dalam bentuknya.. Si penanggung atau insurer adalah perusahaan asuransi, dan si tertanggung atau insured adalah para pengguna dari asuransi dan bukti perjanjian antar keduanya disebut polis asuransi
Dalam Polis Asuransi, si pemegang polis wajib membayar dana berkala kepada perusahaan asuransi, dana ini disebut premi. Jumlah dana nya akan tercantum di kontrak asuransi jiwa.. Perusahaan jasa asuransi itu sepakat akan membayar sejumlah dana jika terjadi musibah, celaka.... Sakit dan kematian terhadap pihak pemegang polis selama masih ada dalam masa berlaku polis asuransi..
Bagaimana? Berminatkah anda???
Silahkan berkomentar yang sopan..